Thursday, September 17, 2009
Kronologis Pengepungan Rumah Teroris di Solo
JAKARTA--MI: Gembong teroris Noordin M Top akhirnya tewas dengan beberapa peluru di kepala dan tubuhnya, Kamis (17/9), di Desa Kepuhsari, Mojosongo, Solo.
Walaupun demikian, kata Kapolri Bambang Hendarso, pemeriksaan DNA akan tetap dilakukan. "Perlu 30 jam untuk menunggu hasilnya. Terima kasih atas doa masyarakat dan bangsa Indonesia. Kita diberi anugerah dengan ditangkapnya Noordin M Top," ujar Kapolri.
Dari foto yang diperlihatkan seorang jenderal kepada Media Indonesia, Noordin M Top sudah berjambang dari pipi ke dagunya dan berkumis. Dia tewas karena tembakan satu peluru di kepalanya. Selain Noordin M Top, ditembak mati pula Budi Bagus Pranoto alias Urwah (perakit bom), Aryo Sudarso alias alias Ajib, perakit bom didikan langsung Dr Azhari, dan Hadi Susilo. Keempat jenazah dibawa ke RS Polri guna diotopsi dan menjalani tes DNA.
Awalnya, kata Bambang, Rabu (16/9), pukul 11.30 WIB, ditangkap di Pasar Gading, Solo, ditangkap Rahmad Puji Laksono alias Bejo. Pukul 15.00, ditangkap lagi Supono alias Kedu ditangkap oleh tin Satgas Densus Polri. Kemudian, dari hasil interogasi dinyatakan ada sebuah rumah kontrakan Susilo, dihuni beberapa pelaku teror di Desa Mojosongo. Tim satgas ke sana dan mendobrak pintu. Namun, tim langsung ditembaki oleh rentetan peluru. Polisi pun mundur. "Dari interogasi kedua tersangka, disebutlah bahwa di dalam rumah itu ada si A, B, C, dan D. Kami tidak percaya begitu saja," ujar Kapolri.
Polisi melakukan pengintaian dan evakuasi warga sekitar. Kemudian, pukul 23.30, polisi menyuruh penghuni rumah dan para tersangka keluar rumah dan menyerahkan diri. Karena tidak digubris, polisi meminta para tersangka mengeluarkan Ny Munaroh, istri Susilo yang sedang hamil. Teriakan polisi tidak digubris, malah terjadi tembak menembak. Polisi menembak motor yang ada di dalam rumah. Terjadi kebakaran. Semua tersangka berlari ke kamar mandi.
Menjelang subuh, Kamis (17/9), para tersangka ditembak dan berhasil dilumpuhkan. Yang tertembak adalah Budi Bagus Pranto alias Urwah, terpidana kasus peledakan bom di Kedutaan Australia 3 Juni 2003. Urwah divonis pengadilan tujuh tahun. Dan baru menjalani hukuman tiga tahun, dia dilepas dan diberi pembebasan bersyarat selama empat tahun.
Tersangka kedua yang ditembak adalah Hadi Susilo yang menyewa rumah di Solo. Ketiga, Aryo Sudarso, yang juga ahli perakit bom dan anak didik langsung Dr Azhari. Kemudian, istri Susilo, bernama Munaroh, terkena tembakan di kaki kanan dan sudah dirawat di RS Polri. (San/OL-04)
Sumber artikel dan gambar : mediaindonesia.com
"Klik di gambar atau tulisan2 diatas/dibawah ini ! "/"Click on Pictures or Text on above/below " :
SELAMAT DATANG ...
Situs blog “Berita harianku” adalah situs blog yang berisi aneka informasi meliputi: berbagai macam artikel menarik dan unik yang diambil dari berbagai situs, informasi berita harian dari berbagai situs : kompas, liputan 6, detik, media Indonesia , antara, tempo dll, juga terdapat aneka link situs informasi seputar kesehatan, pengetahuan, kuliner, wisata, serta info-info menarik lainnya yang bermanfaat untuk Anda.
Situs blog “Berita harianku “ hadir untuk membantu memberikan layanan aneka informasi bermanfaat bagi Anda, bukan bermaksud untuk “menjiplak”/”mengcopy” artikel, melainkan untuk membantu mengumpulkan berbagai artikel menarik dari berbagai situs agar semakin banyak diketahui masyarakat luas. Turut berperan dalam memperhatikan kode etik jurnalistik serta hak cipta, dengan cara mencantumkan dan mempopulerkan situs asal sumber artikel serta penulisnya. Atas keberatan pemuatan artikel di situs blog ini, atau kritik dan saran, mohon kirim email ke aeroorigami@yahoo.com.
Segala bentuk layanan penjualan atau iklan di situs ini, bukan merupakan sebuah rekomendasi melainkan hanya sebagai penyampai informasi saja… Nikmati sajian informasi dari situs blog “Berita harianku” dan…Jadikan situs ini sebagai “teman” bacaan online Anda setiap harinya..!
_________________________________________________________________________________________
No comments:
Post a Comment